Tgk Alizar Ungkap Ada Ghibah yang DibolehkanTgk Alizar Ungkap Ada Ghibah yang Dibolehkan
BANDA ACEH – Di era digital, media sosial menjadi ruang tanpa batas yang dapat melipatgandakan pahala melalui konten inspiratif. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, platform ini justru menjadi sarana penyebaran dosa, terutama melalui perilaku ghibah atau membuka aib orang lain secara daring.
Dewan Pembina ISAD dan Wakil Rais ‘Am Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Tgk Alizar Usman, M.Hum, mengingatkan bahwa media sosial ibarat pisau bermata dua yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri maupun orang sekitar jika disalahgunakan.
Definisi dan Hukum Ghibah
Secara bahasa, ghibah adalah membicarakan keburukan seseorang di belakangnya yang sekiranya orang tersebut mendengarnya, ia tidak akan senang. Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim, di mana Rasulullah SAW membedakan antara ghibah (jika benar) dan fitnah atau kebohongan (jika tidak benar).
Berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT mengibaratkan pelaku ghibah seperti orang yang memakan daging saudaranya yang sudah mati. “Hukum ghibah adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijmak ulama,” tegas Tgk Alizar, Kamis (30/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa ghibah di era modern tidak terbatas pada lisan, melainkan mencakup:
Tulisan/komentar di media sosial.
Isyarat atau gerakan tubuh.
Kerlingan mata dan perbuatan lain yang bermaksud merendahkan orang lain.
Faktor Pemicu Ghibah
Merujuk pada kitab Ihya’ ‘Ulumuddin karya Imam al-Ghazali, terdapat sebelas faktor yang membuat seseorang terjerumus dalam ghibah, antara lain:
Amarah dan rasa dengki.
Keinginan menyesuaikan diri dengan lingkungan pergaulan.
Ingin menonjolkan diri sendiri.
Bercanda berlebihan atau sekadar mencari bahan tertawaan.
Ghibah yang Diperbolehkan
Meski hukum asalnya haram, para ulama menjelaskan ada enam kondisi tertentu di mana ghibah diperbolehkan demi kemaslahatan umat, sebagaimana tercantum dalam kitab al-Azkar karya Imam al-Nawawi:
Melaporkan Kedzaliman: Mengadu kepada pihak berwenang.
Mengubah Kemungkaran: Meminta tolong pihak lain untuk menghentikan maksiat.
Meminta Fatwa: Menceritakan detail masalah kepada ulama untuk mendapat kepastian hukum.
Peringatan (Tahzir): Menjaga umat Islam dari keburukan seseorang (misal dalam urusan bisnis atau saksi).
Maksiat Terang-terangan: Membicarakan orang yang sudah terang-terangan berbuat fasik.
Identifikasi: Menyebut ciri fisik seseorang untuk tujuan pengenalan (bukan menghina).
Pesan untuk Pengguna Media Sosial
Tgk Alizar mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menulis, berkomentar, dan membagikan informasi di dunia digital.
“Jangan sampai jari-jemari kita yang sibuk di layar menjadi penyebab hilangnya pahala kebaikan kita,” pungkasnya.
Sumber: Serambi Indonesia / Agus Ramadhan





