Oleh: Mustafa Husen Woyla
Dalam visitasi dan asesmen akreditasi dayah tahun 2025 di berbagai kabupaten/kota di Aceh, kami menemukan capaian positif sekaligus problematika yang patut direnungkan bersama. Temuan-temuan ini penting sebagai bahan evaluasi bagi pemangku kebijakan di tingkat dinas maupun kementerian yang menangani pendidikan dayah/pesantren.
Salah satu fenomena mencolok adalah meningkatnya jumlah santri usia 12–19 tahun yang telah menyelesaikan hafalan 30 juz Al-Qur’an. Ini menandai lonjakan peminat bidang tahfidz yang luar biasa dalam satu dekade terakhir. Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa hafalan ini sering tidak diiringi dengan pemahaman agama yang memadai.
Kami, Tim Asesor Akreditasi Dayah Aceh 2025, sengaja menjadwalkan visitasi bertepatan dengan waktu shalat agar bisa menyaksikan langsung praktik ibadah para santri serta menguji wawasan dasar mereka tentang fikih, tauhid, dan tasawuf. Hasilnya beragam. Beberapa dayah telah mampu mengintegrasikan program tahfidz dengan pengajaran ilmu fardu ‘ain secara memadai. Namun, tidak sedikit pula santri yang tidak mampu menjawab pertanyaan dasar tentang syarat sah wudhu, rukun shalat, atau bahkan keliru dalam praktik ibadah harian. Dalam beberapa kasus, wudhu dan shalat para santri tidak memenuhi standar sah menurut Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas masyarakat Aceh.
Ketimpangan ini merupakan kekhawatiran serius. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah dengan tegas mengamanatkan bahwa pendidikan dayah adalah pendidikan Islam berbasis kitab turats dalam pemahaman ahlusunah waljamaah yang bertujuan melahirkan ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fi al-din). Bukan sekadar hafiz tanpa pemahaman agama, khususnya ilmu hâl sebagai standar minimal yang mesti dikuasai oleh seorang mukallaf.
Tahfidz sebagai Tren dan Simbol Prestise
Secara nasional, tren tahfidz berkembang pesat sejak 2010. Dorongan semangat hijrah, pengaruh figur publik Muslim, serta promosi media sosial menjadikan rumah tahfidz menjamur dari kota hingga pelosok desa. Pemerintah pun mendukung melalui beasiswa, program tahfidz nasional, bahkan jalur khusus TNI-Polri bagi para hafiz. Ini tentu patut disyukuri.
Namun, tahfidz juga telah menjadi simbol prestise keagamaan. Di banyak tempat, anak SD yang hafal 30 juz lebih dibanggakan daripada lulusan universitas. Jika tidak dibarengi dengan pemahaman agama, kondisi ini berisiko menjadikan Al-Qur’an sekadar prestasi simbolik, bukan pedoman hidup.
Qanun Dayah dan Kewajiban Integrasi Ilmu
Qanun Aceh telah meletakkan dasar yang kuat. Pasal 2 menegaskan asas pendidikan dayah: keislaman, manhaj ahlussunnah waljamaah (Asy’ariyah dan Maturidiyah), kebangsaan, dan ke-Acehan. Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan pendidikan dayah yang berakidah Islamiyah sesuai manhaj ahlussunnah waljamaah. Artinya, penanaman akidah dan fikih dasar merupakan mandat struktural.
Hak santri juga dijamin. Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa santri berhak mendapatkan pendidikan bermutu sesuai standar pendidikan dayah. Mutu tersebut tidak dapat diukur hanya dari kuantitas hafalan, tetapi juga dari kedalaman ilmu dan ketepatan ibadah.
Hafal dan Faham: Pembanding Global
Di Mesir dan Yaman, lembaga kuttab dan zawiyah mendampingi tahfidz dengan pembelajaran fikih, tauhid, dan akhlak. Kitab-kitab seperti al-Murshid al-Mu‘īn, Sullam al-Tawfīq, Risālah al-Jāmi‘ah, Jawharah al-Tawḥīd, dan Ta‘līm al-Muta‘allim menjadi bacaan wajib.
Sebaliknya, di Indonesia, banyak rumah tahfidz berdiri tanpa guru fikih atau akidah yang mumpuni. Ini menjadi celah serius yang berpotensi melahirkan generasi Qur’ani yang kosong substansi.
Beberapa dayah salafiyah di Aceh yang historis unggul dalam multidisiplin keilmuan Islam perlu memperkuat dimensi tahsin Al-Qur’an agar tidak tertinggal dalam aspek kelisanan. Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng dan Dayah MUDI Samalanga telah menunjukkan langkah ke arah integrasi tersebut.
Ilmu Hâl: Wajib bagi Santri dan Hafiz
Dalam Ta‘līm al-Muta‘allim, Imam al-Zarnuji menekankan pentingnya ilmu hâl, yakni ilmu yang wajib dipelajari sesuai kondisi hidup. Tiga komponennya adalah tauhid dasar, fikih ibadah, serta tasawuf dan akhlak. Ketiganya merupakan fardu ‘ain. Menghafal Al-Qur’an—meskipun sangat mulia—termasuk fardu kifayah. Mendahulukan hafalan tanpa fondasi ilmu hâl berisiko melahirkan generasi yang hafal Al-Qur’an namun tidak mampu mengamalkannya secara sah dan benar.
Risiko Sosial: Hafiz Tanpa Ibadah Sah
Fenomena hafiz yang menjadi imam, khatib, atau guru ngaji sangat umum. Namun, jika ia tidak memahami fikih ibadah, umat dapat tersesat dalam kekeliruan. Jika ribuan hafiz kelak memimpin umat tanpa memahami syarat sah shalat, maka ini bukan kemuliaan, melainkan bom waktu kebingungan massal.
Tahsin Al-Qur’an sebagai Kebutuhan Mendesak
Selain ilmu fardu ‘ain, kemampuan membaca Al-Qur’an dengan benar juga harus diperkuat. Jangan sampai santri senior yang fasih membaca kitab kuning justru terbata-bata membaca al-Fatihah. Pasal 27 Qanun Dayah tentang Madrasah Ulumul Qur’an telah mengatur integrasi tahfidz dengan ilmu agama berbahasa Arab dan ilmu pendukung lainnya. Standar ini perlu diterapkan lebih luas.
Rekomendasi: Kurikulum Terpadu
Qanun Aceh membuka ruang inovasi melalui Dayah Terpadu (Pasal 26). Namun implementasi di lapangan masih lemah. Supervisi dan akreditasi ke depan harus menilai hafalan sekaligus penguasaan fikih, tauhid, tasawuf, dan tahsin. Sinergi guru tahfidz dan guru kitab harus diperkuat.
Semangat menghafal Al-Qur’an adalah anugerah besar bagi umat Islam Aceh dan Indonesia. Namun tanpa integrasi dengan ilmu lainnya, ruh Al-Qur’an dapat hilang dari perilaku para penghafalnya. Mari bangun generasi Qur’ani yang kuat dalam hafalan, sah dalam ibadah, lurus dalam akidah, dan mulia dalam akhlak. Inilah misi sejati pendidikan dayah sesuai ruh Qanun Dayah dan arah kebijakan kurikulum dayah Aceh.
Penulis: Ketua DPP ISAD Aceh dan Asesor Akreditasi Dayah Aceh 2025
Email: risalahbuyawoyla@gmail.com