Penulis: Tgk Alizar Usman M Hum
Editor: Firdha Ustin
Sumber: Serambi Indonesia (Senin, 22 April 2024)
Dalam ibadah Haji atau Umrah, seorang perempuan diharuskan dalam keadaan suci dari haid (menstruasi) saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram. Mengingat waktu di tanah suci yang terbatas, banyak perempuan masa kini yang mengonsumsi obat penunda haid agar manasik mereka berjalan lancar dan tidak kehilangan momen ibadah penting. Hal serupa juga kerap dilakukan menjelang bulan Ramadhan.
Pada dasarnya, usaha seorang perempuan untuk menunda haid dengan meminum obat tertentu hukumnya adalah boleh, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut:
“Kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haidh.” (Hal. 247)
Imam al-Nawawi juga menjelaskan konsekuensi hukum jika seorang perempuan menggunakan obat untuk memanipulasi siklus haidnya:
“Jika seorang perempuan minum obat demi berhaidh, kemudian ia berhaid, maka tidak wajib atasnya qadha (salat).” (al-Majmu’: III/10)
“Jika seorang perempuan minum obat lalu ia berhaid, maka tidak wajib atasnya qadha salat secara pasti (qath’an).”
Secara umum, hukum Islam membolehkan penggunaan obat penunda haid untuk kemaslahatan ibadah (seperti agar bisa tawaf atau puasa penuh), selama aspek medisnya aman dan dikomunikasikan dengan suami. Jika haid berhasil ditunda, maka ia tetap dianggap suci dan sah menjalankan semua rangkaian ibadah sebagaimana mestinya.