Narasumber: Tgk Alizar Usman MHum
Editor: Agus Ramadhan
Sumber: Serambi Indonesia (Senin, 18 Maret 2024)
Seorang pembaca bernama Muhammad bertanya mengenai status hadits tentang shalat kafarat (penebus shalat yang ditinggalkan) yang dilaksanakan pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan.
Dalam kitab al-Majmu’ah al-Mubarakah, disebutkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak empat rakaat… sebagai kafarat shalatku yang tertinggal.”
Riwayat tersebut juga mengeklaim bahwa shalat ini dapat mengganti kafarat shalat selama 400 hingga 1000 tahun, bahkan kelebihannya bisa diberikan untuk orang tua, istri, anak, dan sanak famili.
Terkait hadits dan amalan tersebut, Tgk Alizar Usman memberikan tiga catatan kritis:
Hadits ini disebutkan tanpa sanad (rantai perawi) yang jelas. Sejauh penelusuran, riwayat ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadits mu’tabar (standar/otoritatif).
Kandungan hadits ini bertentangan dengan kesepakatan (ijmak) ulama yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja wajib mengqadha (mengganti) shalat tersebut sesuai jumlah yang ditinggalkan. Satu shalat khusus di akhir Ramadhan tidak bisa menggugurkan kewajiban qadha shalat bertahun-tahun.
“Telah terjadi ijmak ulama yang mu’tabar atas orang yang meninggalkan shalat secara sengaja maka wajib mengqadhanya.” (Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab: III/76)
Amalan ini bertentangan dengan hadits shahih riwayat Imam Muslim:
“Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur, maka kifaratnya adalah shalat apabila sudah mengingatnya.” (HR. Muslim)
Shalat kafarat di Jumat terakhir Ramadhan sebagai pengganti shalat yang pernah ditinggalkan bertahun-tahun tidak memiliki dasar yang kuat dalam kitab-kitab hadits utama. Cara yang benar untuk menebus shalat yang tertinggal adalah dengan melakukan qadha, bukan dengan menjalankan shalat khusus satu kali dalam setahun.