Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Penulis: Tgk Alizar Usman MHum
Editor: Agus Ramadhan
Sumber: Serambi Indonesia (Senin, 13 Mei 2024)
Dalam fiqh dikenal adanya istilah tathafful, yakni sebutan untuk orang yang menghadiri resepsi pernikahan tanpa diundang. Tathafful ini hukumnya haram, kecuali jika diketahui ada keridhaan dari pemilik acara.
Penjelasan Ulama
“Dan haram tathafful, yakni menghadiri walimah tanpa diundang kecuali apabila dimaklum ridha pemiliknya karena antara keduanya ada rasa suka dan senang.” (Asnaa al-Mathalib: III/227)
“Haram hukumnya tathafful. Al-Mutawally dan lainnya mengecualikan apabila dalam rumah ada jamuan di mana antara dia dan pemilik jamuan ada rasa senang, maka boleh masuk dan turut serta makan apabila dimaklumi hal itu tidak menimbulkan kesukaran atas pemilik jamuan.” (Raudhah al-Thalibin: VII/339)
Dalil Hadits
Adapun dalil fatwa di atas antara lain kisah yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud r.a. sebagai berikut:
Diriwayatkan bahwa seorang Anshar bernama Abu Syu’aib mengundang Nabi SAW bersama empat sahabat lainnya untuk makan (total lima orang). Namun, ada seorang pria lain yang ikut tanpa undangan. Sesampainya di pintu, Nabi SAW bersabda kepada tuan rumah:
“Tapi ini ada satu orang yang ikut. Jika mau, kamu bisa mengizinkan dan jika kamu mau, dia akan kembali.” Orang Anshar tersebut menjawab, “Tidak, akan tetapi aku izinkan ya Rasulullah.” (HR. Muslim)
Kesimpulan
Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam sabdanya:
“Barangsiapa yang diundang lalu tidak datang, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang masuk tanpa undangan, maka ia masuk sebagai pencuri dan keluar sebagai perampok.”
link sumber; https://aceh.tribunnews.com/2024/05/13/hadiri-resepsi-pernikahan-orang-tanpa-diundang-bagaimana-hukumnya-dalam-islam