Jawaban 01 – Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan

 

Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan

Penulis: Tgk Alizar Usman M Hum

Editor: Firdha Ustin

Sumber: Serambi Indonesia (Senin, 22 April 2024)

Pendahuluan

Dalam ibadah Haji atau Umrah, seorang perempuan diharuskan dalam keadaan suci dari haid (menstruasi) saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram. Mengingat waktu di tanah suci yang terbatas, banyak perempuan masa kini yang mengonsumsi obat penunda haid agar manasik mereka berjalan lancar dan tidak kehilangan momen ibadah penting. Hal serupa juga kerap dilakukan menjelang bulan Ramadhan.

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid

Pada dasarnya, usaha seorang perempuan untuk menunda haid dengan meminum obat tertentu hukumnya adalah boleh, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Tidak Membahayakan: Penggunaan obat tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan pelaku/penggunanya.
  2. Izin Suami: Jika perempuan tersebut telah bersuami, ia harus mendapatkan izin dari suaminya karena penundaan haid berpotensi memengaruhi atau menunda keturunan.

Penjelasan dalam Kitab Fiqh

  1. Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad

“Kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haidh.” (Hal. 247)

  1. Imam al-Nawawi (Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab)

Imam al-Nawawi juga menjelaskan konsekuensi hukum jika seorang perempuan menggunakan obat untuk memanipulasi siklus haidnya:

“Jika seorang perempuan minum obat demi berhaidh, kemudian ia berhaid, maka tidak wajib atasnya qadha (salat).” (al-Majmu’: III/10)

  1. Imam al-Suyuthi

“Jika seorang perempuan minum obat lalu ia berhaid, maka tidak wajib atasnya qadha salat secara pasti (qath’an).”

Kesimpulan

Secara umum, hukum Islam membolehkan penggunaan obat penunda haid untuk kemaslahatan ibadah (seperti agar bisa tawaf atau puasa penuh), selama aspek medisnya aman dan dikomunikasikan dengan suami. Jika haid berhasil ditunda, maka ia tetap dianggap suci dan sah menjalankan semua rangkaian ibadah sebagaimana mestinya.

http://Sumber ; https://aceh.tribunnews.com/2024/04/22/hukum-menggunakan-obat-penunda-haid-untuk-ibadah-haji-umroh-hingga-puasa-ramadhan